Sejarah

 

Musyawarah Nasional (Munas) VII Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) 24 - 26 Oktober 2003 di Prigen, Pasuruan - Jawa Timur, merekomendasikan pembentukan badan otonom MBI yang khusus menangani segala kegiatan dan kepentingan para Warga Usia Lanjut (Wulan),  guna menampung aspirasi, potensi dan dinamisasi para mantan Pengurus MBI dan para sesepuh umat Buddha yang sudah berusia lanjut/50 (lima puluh) tahun keatas.    

 

Paguyuban Warga Usia Lanjut Bahagia (Wulan Bahagia) dikukuhkan oleh DPP MBI dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat MBI nomor 002/DP/PP MBI/SK/I/2005, tentang Pembentukan Badan Otonom Paguyuban Warga Usia Lanjut Bahagia (Wulan Bahagia), tertanggal 18 Januari 2005, dengan Ketua Umum: Drs. Tandjung Kartawitjaya.

Musyawarah Nasional I Wulan Bahagia, tanggal 8  Desember 2008, di Cipayung-Bogor, memutuskan penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pengukuhan Pengurus Pusat Wulan Bahagia.

Berdasarkan akta notaris Pendy Tanzil, SH, nomor : 10, tanggal 16 Agustus 2011, dan surat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, no. AHU.229 AH.01.06 Tahun 2011, tanggal 21 Desember 2011, dengan badan hukum berbentuk Perkumpulan, sehingga disebut Perkumpulan Warga Usia Lanjut Bahagia atau disingkat Wulan Bahagia.

ASAS DAN LANDASAN

Sesuai dengan Anggaran Dasar tentang asas dan dasar, pasal 3 berbunyi: Wulan Bahagia berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia serta berlandaskan ajaran Buddhadharma, berlindung di bawah Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) dan Sangha Agung Indonesia (SAGIN).